Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Registrasi Calon Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dilaksanakan oleh panitia SPCP IPDN. (2) Panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. memeriksa perlengkapan dan kelengkapan dokumen administrasi yang dipersyaratkan untuk kebutuhan pendidikan; b. memeriksa formulir registrasi penerimaan oleh Calon Praja; dan c. mengarahkan Calon Praja untuk menempati wisma yang ditentukan. (3) Jadwal pelaksanaan Registrasi Calon Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh panitia SPCP IPDN. (4) Calon Praja yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan gugur. (5) Registrasi Calon Praja ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
Your Correction