Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas: a. Tes Kesehatan; b. Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran; c. Tes Kesamaptaan; d. Tes Pemeriksaan Penampilan; dan e. Tes Wawancara. (2) Seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian atau dapat bekerja sama dengan lembaga dan/atau pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan, bidang psikologi, integritas, dan kejujuran, bidang kesamaptaan, dan bidang pemeriksaan penampilan. (3) Kerja sama dengan lembaga dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan perjanjian kerja sama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan seleksi lanjutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
Your Correction