Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh panitia SPCP IPDN. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkaitan dengan hasil pelaksanaan SPCP IPDN yang diterima melalui call center dan jawaban tertulis atau secara langsung melalui pusat pelayanan informasi IPDN.
Your Correction