Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi CPNS wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak diterbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang bersangkutan ditempatkan dan tercantum dalam surat perjanjian Ikatan Dinas. (2) PPK Instansi Pusat atau Instansi Daerah Penempatan membuat surat perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. CPNS Lulusan IPDN; b. orang tua/wali Lulusan IPDN; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah. (3) Selama masa Ikatan Dinas PNS Lulusan IPDN dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan mengenai format surat perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction