Correct Article 29
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Rektor menyerahkan Lulusan IPDN kepada Menteri melalui sekretaris jenderal setelah pelantikan pamong praja muda dengan melampirkan dokumen asli persyaratan administrasi pengangkatan CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, dokumen asli diserahkan paling
lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelantikan pamong praja muda.
Your Correction
