Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN SEKOLAH KEDINASAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor menyerahkan Lulusan IPDN kepada Menteri melalui sekretaris jenderal setelah pelantikan pamong praja muda dengan melampirkan dokumen asli persyaratan administrasi pengangkatan CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, dokumen asli diserahkan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelantikan pamong praja muda.
Your Correction