TATA KELOLA SPBE
(1) Menteri menyelenggarakan penataan dan pengelolaan SPBE secara terpadu.
(2) Penataan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur SPBE.
(3) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Arsitektur SPBE;
b. Peta Rencana SPBE;
c. rencana dan anggaran SPBE;
d. Proses Bisnis;
e. Data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. Keamanan SPBE; dan
i. Layanan SPBE.
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk:
a. referensi arsitektur;
b. domain arsitektur; dan
c. metadata arsitektur.
(3) Referensi Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang dapat digunakan sebagai acuan untuk penyusunan domain arsitektur.
(4) Domain Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur:
a. Proses Bisnis;
b. data dan informasi;
c. Infrastruktur SPBE;
d. Aplikasi SPBE;
e. Keamanan SPBE; dan
f. Layanan SPBE.
(5) Metadata Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memberikan informasi terstruktur setiap entitas yang disebutkan dalam Domain Arsitektur.
(1) Penyusunan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Pusdatin.
(2) Dalam penyusunan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dalam menyusun Arsitektur SPBE.
(3) Dalam menyusun Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusdatin dapat:
a. berkoordinasi dengan instansi pusat dan/atau daerah lainnya untuk memastikan terjadinya integrasi penerapan SPBE yang dibutuhkan; dan
b. melakukan konsultasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk menyelaraskan dengan Arsitektur SPBE Nasional.
(4) Arsitektur SPBE ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Kementerian;
c. perubahan pada unsur SPBE; atau
d. perubahan rencana strategis Kementerian.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pusdatin.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan pada Tim Koordinasi SPBE.
(5) Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdapat perubahan, Arsitektur SPBE ditetapkan kembali.
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perencanaan kegiatan:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit TIK.
(3) Penyusunan Peta Rencana SPBE dilakukan oleh Pusdatin.
(4) Dalam penyusunan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dalam menyusun Peta Rencana SPBE.
(5) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE, Pusdatin dapat melakukan konsultasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk menyelaraskan dengan Peta Rencana SPBE Nasional.
(6) Peta Rencana SPBE ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) ditindaklanjuti dengan menyusun rancangan rinci inisiatif pada Peta Rencana SPBE oleh Unit Organisasi dan Unit Kerja.
(2) Dalam menyusun rancangan rinci inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Organisasi dan Unit Kerja berkoordinasi dengan Pusdatin dan unit kerja di masing- masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE;
b. perubahan Rencana Kerja Kementerian; atau
c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pusdatin.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan pada Tim Koordinasi SPBE.
(5) Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdapat perubahan, Peta Rencana SPBE ditetapkan kembali.
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c disusun secara terpadu.
(2) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT berdasarkan pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE harus berkoordinasi dengan Pusdatin bersama dengan unit kerja di Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi perencanaan anggaran.
(4) Rencana dan anggaran SPBE Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT harus mendapat rekomendasi dari Pusdatin berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf d sebagai acuan dalam penggunaan Data dan Informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(2) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusdatin bersama dengan
unit kerja di Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi organisasi dan tata laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian melalui inovasi Proses Bisnis yang dikoordinasikan oleh Pusdatin bersama dengan unit kerja di Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi organisasi dan tata laksana.
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e mencakup semua jenis Data dan Informasi yang dimiliki oleh Kementerian dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2) Penyediaan dan pengelolaan Data dan Informasi dilakukan berdasarkan pada prinsip Satu Data INDONESIA.
(3) Pihak terkait dalam penyediaan, pengelolaan, dan penggunaan Data dan Informasi Kementerian terdiri atas:
a. walidata Kementerian merupakan Pusdatin dan mewakili Kementerian pada forum satu data INDONESIA;
b. produsen data kementerian terdiri atas:
1. unit kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi;
2. Unit Kerja dan UPT yang menghasilkan data sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c. Pengguna Data Kementerian adalah instansi pusat, pemerintah daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data dari Kementerian; dan
d. Forum Satu Data Kementerian yaitu wadah komunikasi dan koordinasi Kementerian dan/atau antar Unit Organisasi untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
(1) Penggunaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan Informasi antar Unit Kerja di Kementerian, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses Data dan Informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas Data dan Informasi.
(2) Bagi pakai Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusdatin.
(3) Standar interoperabilitas Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT.
(2) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE harus didasarkan pada Arsitektur SPBE.
(3) Infrastruktur SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pusat Komputasi;
b. Pusat Kendali;
c. Jaringan Intra Kementerian;
d. Sistem Penghubung Layanan Kementerian; dan
e. Platform.
(4) Setiap Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT harus memanfaatkan Infrastruktur SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3).
(5) Selain Infrastruktur SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Kementerian harus memanfaatkan Pusat Data Nasional.
(6) Pemanfaatan Pusat Data Nasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pusat Komputasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu.
(2) Pusat Komputasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh Pusdatin.
(1) Pusat Kendali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b merupakan fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkungan sistem.
(2) Pusat Kendali sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusdatin.
(1) Jaringan Intra Kementerian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antara subsistem atau simpul jaringan dalam Kementerian.
(2) Jaringan Intra Kementerian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusdatin.
(3) Jaringan Intra Kementerian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berinterkoneksi dengan Jaringan Intra instansi pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya melalui Jaringan Intra Pemerintah.
(4) Pemanfaatan Jaringan Intra Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(3) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Subsistem atau simpul jaringan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berlokasi di luar kantor pusat Kementerian, dikelola oleh unit kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi dengan berkoordinasi dengan Pusdatin.
(6) Integrasi antar Subsistem atau simpul jaringan Kementerian yang dikelola oleh unit kerja di masing- masing Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Pusdatin.
(1) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
(2) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan, dikelola, dan dikoordinasikan oleh Pusdatin.
(3) Sistem Penghubung Layanan Kementerian harus memiliki konektivitas dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e merupakan kerangka infrastruktur dan aplikasi yang digunakan lingkungan kerja yang mendukung aplikasi atau lingkungan dengan virtualisasi sebagai layanan platform berdasarkan teknologi awan untuk lingkungan kerja aplikasi.
(2) Platform sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusdatin.
(1) Pusdatin melakukan reviu dan evaluasi terhadap Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) minimal 1 (satu) tahun sekali.
(2) Hasil reviu dan evaluasi terhadap Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengarah pada Tim Koordinasi SPBE Kementerian.
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g digunakan oleh Kementerian untuk memberikan Layanan SPBE.
(2) Aplikasi SPBE terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun, dikembangkan, dan dimanfaatkan, berdasarkan:
a. Arsitektur SPBE;
b. hasil reviu dan evaluasi; dan
c. rekomendasi hasil Audit TIK.
(4) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b yang telah dibangun, dikembangkan, dan dimanfaatkan oleh Kementerian dapat diajukan menjadi Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengajuan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusdatin.
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat dirancang, dibangun dan/atau dikembangkan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, atau Pusdatin.
(2) Dalam melakukan perancangan, pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi dan Unit Kerja harus berkoordinasi dengan Pusdatin.
(3) Dalam pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk kelompok kerja minimal:
a. pemilik proses bisnis;
b. pengembang aplikasi;
c. pengendali mutu (quality assurance);
d. pengguna aplikasi;
e. unit kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi; dan
f. Pusdatin.
(4) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kerangka kerja (framework) pemrograman yang disetujui oleh Pusdatin.
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b harus dilengkapi minimal:
a. kode sumber (source code);
b. basis data;
c. dokumentasi; dan
d. fasilitas berbagi pakai data secara elektronik.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c minimal:
a. laporan hasil aktivitas setiap tahapan dalam siklus pembangunan aplikasi;
b. petunjuk penggunaan administrator dan pengguna;
dan
c. materi alih pengetahuan dan materi pelatihan.
(1) Kelengkapan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) didaftarkan dan disimpan pada repositori Aplikasi SPBE yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Pemanfaatan repositori Aplikasi SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aplikasi Khusus beserta kelengkapannya yang dibangun dan/atau dikembangkan atas biaya Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi milik Kementerian.
(4) Pemanfaatan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh instansi lain harus mendapatkan izin dari Pusdatin.
(1) Pusdatin dan unit kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi melakukan reviu dan evaluasi terhadap Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) minimal 1 (satu) tahun sekali.
(2) Hasil reviu dan evaluasi terhadap Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengarah pada Tim Koordinasi SPBE Kementerian.
(1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
(2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan:
a. kerahasiaan;
b. keutuhan;
c. ketersediaan;
d. keaslian; dan
e. kenirsangkalan (nonrepudiation);
pada sumber daya terkait Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
(3) Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tingkat Kementerian dikoordinasikan oleh Pusdatin.
(5) Dalam menerapkan Keamanan SPBE, perlu dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di Kementerian.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(4) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian.
(5) Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan:
a. pengaduan publik;
b. dokumentasi dan informasi hukum;
c. whistle blowing system; dan/atau
d. layanan publik lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Kementerian.
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diselenggarakan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT secara terpadu dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusdatin menjadi Layanan SPBE Kementerian.
(3) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE.