Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b harus dilengkapi minimal: a. kode sumber (source code); b. basis data; c. dokumentasi; dan d. fasilitas berbagi pakai data secara elektronik. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c minimal: a. laporan hasil aktivitas setiap tahapan dalam siklus pembangunan aplikasi; b. petunjuk penggunaan administrator dan pengguna; dan c. materi alih pengetahuan dan materi pelatihan.
Your Correction