Correct Article 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b harus dilengkapi minimal:
a. kode sumber (source code);
b. basis data;
c. dokumentasi; dan
d. fasilitas berbagi pakai data secara elektronik.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c minimal:
a. laporan hasil aktivitas setiap tahapan dalam siklus pembangunan aplikasi;
b. petunjuk penggunaan administrator dan pengguna;
dan
c. materi alih pengetahuan dan materi pelatihan.
Your Correction
