Correct Article 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
(2) Pelaksanaan manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
(3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT.
(4) Pelaksanaan manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit organisasi yang melaksanakan fungsi pengembangan sumber daya manusia.
(5) Pelaksanaan manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan menggunakan aplikasi manajemen pengetahuan.
(6) Manajemen pengetahuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
