Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk: a. referensi arsitektur; b. domain arsitektur; dan c. metadata arsitektur. (3) Referensi Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang dapat digunakan sebagai acuan untuk penyusunan domain arsitektur. (4) Domain Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur: a. Proses Bisnis; b. data dan informasi; c. Infrastruktur SPBE; d. Aplikasi SPBE; e. Keamanan SPBE; dan f. Layanan SPBE. (5) Metadata Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memberikan informasi terstruktur setiap entitas yang disebutkan dalam Domain Arsitektur.
Your Correction