Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk:
a. referensi arsitektur;
b. domain arsitektur; dan
c. metadata arsitektur.
(3) Referensi Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang dapat digunakan sebagai acuan untuk penyusunan domain arsitektur.
(4) Domain Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur:
a. Proses Bisnis;
b. data dan informasi;
c. Infrastruktur SPBE;
d. Aplikasi SPBE;
e. Keamanan SPBE; dan
f. Layanan SPBE.
(5) Metadata Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memberikan informasi terstruktur setiap entitas yang disebutkan dalam Domain Arsitektur.
Your Correction
