Correct Article 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Manajemen risiko SPBE sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam mencapai tujuan SPBE.
(2) Manajemen risiko SPBE dilakukan melalui proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan SPBE dan evaluasi SPBE terhadap risiko dalam pelaksanaan SPBE di Kementerian.
(3) Manajemen risiko SPBE dilaksanakan dan dikoordinasikan pada tingkat unit organisasi.
(4) Manajemen risiko SPBE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
