Correct Article 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Kelengkapan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) didaftarkan dan disimpan pada repositori Aplikasi SPBE yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Pemanfaatan repositori Aplikasi SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aplikasi Khusus beserta kelengkapannya yang dibangun dan/atau dikembangkan atas biaya Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi milik Kementerian.
(4) Pemanfaatan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh instansi lain harus mendapatkan izin dari Pusdatin.
Your Correction
