Correct Article 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE;
b. perubahan Rencana Kerja Kementerian; atau
c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pusdatin.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan pada Tim Koordinasi SPBE.
(5) Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdapat perubahan, Peta Rencana SPBE ditetapkan kembali.
Your Correction
