Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Peta Rencana SPBE dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE; b. perubahan Rencana Kerja Kementerian; atau c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pusdatin. (4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan pada Tim Koordinasi SPBE. (5) Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat perubahan, Peta Rencana SPBE ditetapkan kembali.
Your Correction