Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g digunakan oleh Kementerian untuk memberikan Layanan SPBE.
(2) Aplikasi SPBE terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
(3) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun, dikembangkan, dan dimanfaatkan, berdasarkan:
a. Arsitektur SPBE;
b. hasil reviu dan evaluasi; dan
c. rekomendasi hasil Audit TIK.
(4) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
