Correct Article 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diselenggarakan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT secara terpadu dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusdatin menjadi Layanan SPBE Kementerian.
(3) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE.
Your Correction
