Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perencanaan kegiatan: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Layanan SPBE; d. Infrastruktur SPBE; e. Aplikasi SPBE; f. Keamanan SPBE; dan g. Audit TIK. (3) Penyusunan Peta Rencana SPBE dilakukan oleh Pusdatin. (4) Dalam penyusunan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dalam menyusun Peta Rencana SPBE. (5) Dalam menyusun Peta Rencana SPBE, Pusdatin dapat melakukan konsultasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk menyelaraskan dengan Peta Rencana SPBE Nasional. (6) Peta Rencana SPBE ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Your Correction