Correct Article 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf d sebagai acuan dalam penggunaan Data dan Informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
(2) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusdatin bersama dengan
unit kerja di Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi organisasi dan tata laksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian melalui inovasi Proses Bisnis yang dikoordinasikan oleh Pusdatin bersama dengan unit kerja di Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi organisasi dan tata laksana.
Your Correction
