Correct Article 43
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Audit TIK eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh:
a. lembaga pelaksana Audit TIK pemerintah; atau
b. lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan Audit TIK eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengarah pada Tim Koordinasi SPBE.
(3) Audit TIK eksternal dilakukan setelah Audit TIK internal dilaksanakan.
Your Correction
