Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusdatin dan unit kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi melakukan reviu dan evaluasi terhadap Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) minimal 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil reviu dan evaluasi terhadap Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengarah pada Tim Koordinasi SPBE Kementerian.
Your Correction