Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pusat Komputasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu.
(2) Pusat Komputasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dikelola oleh Pusdatin.
Your Correction
