Correct Article 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat dirancang, dibangun dan/atau dikembangkan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, atau Pusdatin.
(2) Dalam melakukan perancangan, pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi dan Unit Kerja harus berkoordinasi dengan Pusdatin.
(3) Dalam pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk kelompok kerja minimal:
a. pemilik proses bisnis;
b. pengembang aplikasi;
c. pengendali mutu (quality assurance);
d. pengguna aplikasi;
e. unit kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi; dan
f. Pusdatin.
(4) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kerangka kerja (framework) pemrograman yang disetujui oleh Pusdatin.
Your Correction
