Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat dirancang, dibangun dan/atau dikembangkan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, atau Pusdatin. (2) Dalam melakukan perancangan, pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi dan Unit Kerja harus berkoordinasi dengan Pusdatin. (3) Dalam pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk kelompok kerja minimal: a. pemilik proses bisnis; b. pengembang aplikasi; c. pengendali mutu (quality assurance); d. pengguna aplikasi; e. unit kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi; dan f. Pusdatin. (4) Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kerangka kerja (framework) pemrograman yang disetujui oleh Pusdatin.
Your Correction