Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Audit TIK dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Pelaksanaan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction