Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Pusdatin. (2) Dalam penyusunan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dalam menyusun Arsitektur SPBE. (3) Dalam menyusun Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusdatin dapat: a. berkoordinasi dengan instansi pusat dan/atau daerah lainnya untuk memastikan terjadinya integrasi penerapan SPBE yang dibutuhkan; dan b. melakukan konsultasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk menyelaraskan dengan Arsitektur SPBE Nasional. (4) Arsitektur SPBE ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Your Correction