Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Kendali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b merupakan fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkungan sistem. (2) Pusat Kendali sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusdatin.
Your Correction