Correct Article 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Current Text
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i terdiri atas:
a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di Kementerian.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. keuangan;
d. pengadaaan barang dan jasa;
e. kepegawaian;
f. kearsipan;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pengawasan;
i. akuntabilitas kinerja; dan
j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
(4) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian.
(5) Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan:
a. pengaduan publik;
b. dokumentasi dan informasi hukum;
c. whistle blowing system; dan/atau
d. layanan publik lainnya yang sesuai dengan kebutuhan Kementerian.
Your Correction
