Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e mencakup semua jenis Data dan Informasi yang dimiliki oleh Kementerian dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain. (2) Penyediaan dan pengelolaan Data dan Informasi dilakukan berdasarkan pada prinsip Satu Data INDONESIA. (3) Pihak terkait dalam penyediaan, pengelolaan, dan penggunaan Data dan Informasi Kementerian terdiri atas: a. walidata Kementerian merupakan Pusdatin dan mewakili Kementerian pada forum satu data INDONESIA; b. produsen data kementerian terdiri atas: 1. unit kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi; 2. Unit Kerja dan UPT yang menghasilkan data sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. Pengguna Data Kementerian adalah instansi pusat, pemerintah daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data dari Kementerian; dan d. Forum Satu Data Kementerian yaitu wadah komunikasi dan koordinasi Kementerian dan/atau antar Unit Organisasi untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
Your Correction