Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada motor listrik.
2. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
3. Catu Daya Listrik adalah peralatan yang mempunyai fungsi sebagai sumber listrik untuk memberikan pasokan energi listrik pada Baterai KBL Berbasis Baterai.
4. Instalasi Listrik Privat adalah sarana pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk pengisian energi listrik KBL Berbasis Baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
5. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
6. Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPBKLU adalah sarana penukaran Baterai yang akan diisi ulang dengan Baterai yang telah diisi ulang untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
7. Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran sampai dengan 7 (tujuh) kilowatt.
8. Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 7 (tujuh) kilowatt sampai dengan 22 (dua puluh dua) kilowatt.
9. Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22 (dua puluh dua) kilowatt sampai dengan 50 (lima puluh) kilowatt.
10. Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 50 (lima puluh) kilowatt.
11. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
12. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
13. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
14. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.
15. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, koperasi, dan swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
16. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat RUPTL adalah rencana pengadaan tenaga listrik meliputi bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu Wilayah Usaha.
17. Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
19. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
21. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
BAB II
INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi:
a. fasilitas pengisian ulang, paling sedikit terdiri atas:
1. peralatan Catu Daya Listrik;
2. sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi;
dan
3. sistem proteksi dan keamanan; dan/atau
b. fasilitas penukaran Baterai.
(2) Pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:
a. Instalasi Listrik Privat; dan/atau
b. SPKLU.
(3) Fasilitas penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SPBKLU sebagai tempat penukaran Baterai untuk KBL Berbasis Baterai.
Article 3
(1) Peralatan Catu Daya Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 merupakan sistem pengisian ulang pada:
a. Instalasi Listrik Privat; dan
b. SPKLU, untuk KBL Berbasis Baterai.
(2) Jenis teknologi sistem pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi:
1. Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging);
2. Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging);
3. Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging); dan
4. Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging); dan
b. teknologi pengisian untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga sesuai dengan SNI, standar negara produsen, atau standar internasional.
(3) Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 paling sedikit terdiri atas pengisian ulang arus bolak-balik (alternating current charging system) menggunakan konektor tipe 2 (type 2 series) yang diberi penanda selubung warna merah.
(4) Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, atau Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 paling sedikit terdiri atas:
a. pengisian ulang arus bolak-balik (alternating current charging system) menggunakan konektor tipe 2 (type 2 series) yang diberi penanda selubung warna merah;
b. pengisian ulang arus searah (direct current charging system) menggunakan konektor tipe konfigurasi AA series yang diberi penanda selubung warna hijau;
atau
c. pengisian ulang kombinasi arus bolak-balik dan arus searah (combined charging system) menggunakan konektor tipe konfigurasi FF series yang diberi penanda selubung warna biru.
(5) Dalam hal terdapat penambahan tipe konektor selain yang ditentukan pada ayat (3) dan ayat (4) oleh Badan Usaha, tipe konektor harus sesuai dengan SNI, standar internasional, atau standar yang disepakati bersama antara Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara produsen.
(6) Sistem pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 4
Badan Usaha SPKLU harus menyediakan SPKLU pada 1 (satu) lokasi atau lebih sesuai dengan pemetaan lokasi dan teknologi pengisian ulang yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 5
(1) Sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 harus:
a. dipisahkan untuk setiap saluran konektor pada sistem pengisian ulang; dan
b. memenuhi fungsi kontrol untuk penyaluran arus dan pemutusan arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.
(2) Penyaluran arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara terus-menerus apabila sistem kontrol mengidentifikasi mengenai:
a. kesesuaian kapasitas arus pengisian;
b. kesesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor;
c. jumlah energi yang disalurkan ke Baterai; atau
d. hal lain terkait penyaluran arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.
(3) Pemutusan arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila sistem kontrol mengidentifikasi mengenai:
a. ketidaksesuaian kapasitas arus pengisian;
b. ketidaksesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor;
c. Baterai sudah penuh; atau
d. hal lain terkait pemutusan arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.
Article 6
(1) Sistem proteksi dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3 harus memenuhi fungsi kontrol dengan indikator berupa lampu pilot atau fungsi kontrol dengan indikator lainnya.
(2) Lampu pilot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengindikasikan:
a. konduktivitas listrik protective earthing conductor antara Instalasi Listrik Privat dan KBL Berbasis Baterai atau antara SPKLU dan KBL Berbasis Baterai; dan
b. konduktivitas listrik konektor.
(3) Sistem proteksi dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki indikator yang dipisahkan untuk setiap saluran konektor sistem pengisian ulang.
Article 17
(1) Fasilitas penukaran Baterai disediakan oleh Badan Usaha SPBKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai melalui penyewaan Baterai.
(2) Sebelum menjalankan usaha penukaran Baterai, setiap SPBKLU harus mendapatkan nomor identitas SPBKLU.
(3) Untuk mendapatkan nomor identitas SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Format surat penyampaian data skema dan lokasi SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPBKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPBKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap.
(6) Format kodifikasi nomor identitas SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Nomor identitas SPBKLU wajib dicantumkan di lokasi SPBKLU dan bisa dilihat dengan jelas.
(8) Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPBKLU, Badan Usaha SPBKLU wajib melaporkan perubahan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan data skema dan lokasi SPBKLU.
Article 18
(1) Fasilitas penukaran Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat Baterai dengan tegangan pengenal 48 (empat puluh delapan) volt, 60 (enam puluh) volt, atau 72 (tujuh puluh dua) volt.
(2) Kapasitas pengenal Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 20 (dua puluh) ampere-hour.
Article 19
Badan Usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
a. tidak memerlukan IUPTLU; dan
b. harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Skema usaha yang digunakan dalam melakukan penyewaan Baterai untuk KBL Berbasis Baterai dapat berupa:
a. Badan Usaha SPBKLU menyediakan Baterai untuk disewakan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai dan memiliki battery swapping cabinet (battery provider, cabinet owner – BPCO); atau
b. Badan Usaha SPBKLU menyediakan Baterai untuk disewakan kepada pemlik KBL Berbasis Baterai dan menyewa battery swapping cabinet dari mitra (battery provider, cabinet lessee - BPCL).
Article 21
Article 22
(1) Dalam melakukan penukaran Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pemilik KBL Berbasis Baterai dikenai biaya sewa Baterai berdasarkan keekonomian SPBKLU.
(2) Biaya sewa Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha SPBKLU dan pemilik KBL Berbasis Baterai dengan mempertimbangkan biaya isi ulang Baterai sesuai dengan kapasitas maksimum Baterai dan biaya investasi SPBKLU.
(3) Untuk melakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik KBL Berbasis Baterai memberikan data berupa:
a. surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai atau nomor identifikasi KBL Berbasis Baterai; dan
b. nomor induk kependudukan untuk perorangan atau nomor induk berusaha untuk badan usaha, kepada Badan Usaha SPBKLU.
(4) Dalam hal terdapat perkembangan:
a. pemakaian KBL Berbasis Baterai;
b. jumlah dan teknologi SPBKLU; atau
c. teknologi pengisian Baterai, Menteri dapat MENETAPKAN biaya sewa Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 23
(1) SPBKLU disediakan di lokasi dengan kriteria:
a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
dan
b. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPBKLU disediakan di lokasi:
a. stasiun pengisian bahan bakar umum;
b. stasiun pengisian bahan bakar gas;
c. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;
d. tempat perbelanjaan; dan
e. parkiran umum di pinggir jalan raya.
(3) Selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPBKLU dapat disediakan di lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 24
(1) Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembiayaan yang timbul akibat penugasan PT PLN (Persero) dalam melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dapat diperhitungkan dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan/atau penyertaan modal negara.
Article 25
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha SPKLU dan Badan Usaha SPBKLU menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU.
(2) Roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lokasi dan kapasitas pengisian setiap SPKLU dan SPBKLU;
b. skema usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a; dan/atau
c. skema usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) PT PLN (Persero) menyediakan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU sesuai dengan roadmap yang telah disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal terdapat perubahan pada roadmap yang telah disampaikan, PT PLN menyampaikan perubahan roadmap kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal dilakukan pengembangan usaha SPKLU dan SPBKLU, PT PLN (Persero) harus mencantumkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam perubahan RUPTL PT PLN (Persero).
(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi:
a. fasilitas pengisian ulang, paling sedikit terdiri atas:
1. peralatan Catu Daya Listrik;
2. sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi;
dan
3. sistem proteksi dan keamanan; dan/atau
b. fasilitas penukaran Baterai.
(2) Pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:
a. Instalasi Listrik Privat; dan/atau
b. SPKLU.
(3) Fasilitas penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SPBKLU sebagai tempat penukaran Baterai untuk KBL Berbasis Baterai.
Article 3
(1) Peralatan Catu Daya Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 merupakan sistem pengisian ulang pada:
a. Instalasi Listrik Privat; dan
b. SPKLU, untuk KBL Berbasis Baterai.
(2) Jenis teknologi sistem pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi:
1. Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging);
2. Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging);
3. Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging); dan
4. Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging); dan
b. teknologi pengisian untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga sesuai dengan SNI, standar negara produsen, atau standar internasional.
(3) Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 paling sedikit terdiri atas pengisian ulang arus bolak-balik (alternating current charging system) menggunakan konektor tipe 2 (type 2 series) yang diberi penanda selubung warna merah.
(4) Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, atau Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 paling sedikit terdiri atas:
a. pengisian ulang arus bolak-balik (alternating current charging system) menggunakan konektor tipe 2 (type 2 series) yang diberi penanda selubung warna merah;
b. pengisian ulang arus searah (direct current charging system) menggunakan konektor tipe konfigurasi AA series yang diberi penanda selubung warna hijau;
atau
c. pengisian ulang kombinasi arus bolak-balik dan arus searah (combined charging system) menggunakan konektor tipe konfigurasi FF series yang diberi penanda selubung warna biru.
(5) Dalam hal terdapat penambahan tipe konektor selain yang ditentukan pada ayat (3) dan ayat (4) oleh Badan Usaha, tipe konektor harus sesuai dengan SNI, standar internasional, atau standar yang disepakati bersama antara Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara produsen.
(6) Sistem pengisian ulang pada SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 4
Badan Usaha SPKLU harus menyediakan SPKLU pada 1 (satu) lokasi atau lebih sesuai dengan pemetaan lokasi dan teknologi pengisian ulang yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 5
(1) Sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 harus:
a. dipisahkan untuk setiap saluran konektor pada sistem pengisian ulang; dan
b. memenuhi fungsi kontrol untuk penyaluran arus dan pemutusan arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.
(2) Penyaluran arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara terus-menerus apabila sistem kontrol mengidentifikasi mengenai:
a. kesesuaian kapasitas arus pengisian;
b. kesesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor;
c. jumlah energi yang disalurkan ke Baterai; atau
d. hal lain terkait penyaluran arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.
(3) Pemutusan arus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila sistem kontrol mengidentifikasi mengenai:
a. ketidaksesuaian kapasitas arus pengisian;
b. ketidaksesuaian konduktivitas listrik konektor dan/atau protective earthing conductor;
c. Baterai sudah penuh; atau
d. hal lain terkait pemutusan arus saat pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai.
Article 6
(1) Sistem proteksi dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3 harus memenuhi fungsi kontrol dengan indikator berupa lampu pilot atau fungsi kontrol dengan indikator lainnya.
(2) Lampu pilot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengindikasikan:
a. konduktivitas listrik protective earthing conductor antara Instalasi Listrik Privat dan KBL Berbasis Baterai atau antara SPKLU dan KBL Berbasis Baterai; dan
b. konduktivitas listrik konektor.
(3) Sistem proteksi dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki indikator yang dipisahkan untuk setiap saluran konektor sistem pengisian ulang.
(1) Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum; dan
b. Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum.
(2) Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan IUPTLU.
Article 8
(1) Instalasi Listrik Privat dioperasikan oleh:
a. pemilik Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); atau
b. pihak lain.
(2) Pihak lain yang mengoperasikan Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki IUJPTL.
Article 9
(1) Instalasi Listrik Privat berlokasi di:
a. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah; dan
b. hunian atau perumahan.
(2) Instalasi Listrik Privat dapat berlokasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang untuk pengisian listrik KBL Berbasis Baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
(3) Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) memiliki kriteria:
a. alat pengukur dan pembatas dilengkapi dengan kemampuan membaca aliran listrik di luar waktu beban puncak;
b. kapasitas daya tersambung mampu melakukan pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai; dan
c. titik hubung sirkuit akhir untuk jalur khusus penyaluran suplai daya bagi Catu Daya Listrik pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai harus terkonfigurasi tunggal.
(1) Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum; dan
b. Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum.
(2) Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan IUPTLU.
Article 8
(1) Instalasi Listrik Privat dioperasikan oleh:
a. pemilik Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); atau
b. pihak lain.
(2) Pihak lain yang mengoperasikan Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki IUJPTL.
Article 9
(1) Instalasi Listrik Privat berlokasi di:
a. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah; dan
b. hunian atau perumahan.
(2) Instalasi Listrik Privat dapat berlokasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang untuk pengisian listrik KBL Berbasis Baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
(3) Instalasi Listrik Privat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) memiliki kriteria:
a. alat pengukur dan pembatas dilengkapi dengan kemampuan membaca aliran listrik di luar waktu beban puncak;
b. kapasitas daya tersambung mampu melakukan pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai; dan
c. titik hubung sirkuit akhir untuk jalur khusus penyaluran suplai daya bagi Catu Daya Listrik pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai harus terkonfigurasi tunggal.
Article 10
(1) Fasilitas pengisian ulang berupa SPKLU disediakan oleh Badan Usaha SPKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai.
(2) Sebelum menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, setiap SPKLU harus mendapatkan nomor identitas SPKLU.
(3) Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Format surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap.
(6) Format kodifikasi nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Nomor identitas SPKLU wajib dicantumkan di lokasi SPKLU dan bisa dilihat dengan jelas.
(8) Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPKLU, Badan Usaha SPKLU wajib melaporkan perubahan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan data skema dan lokasi SPKLU.
Article 11
(1) Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan Badan Usaha:
a. pemegang IUPTLU terintegrasi; atau
b. pemegang IUPTLU penjualan, yang memiliki Wilayah Usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.
(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki SPKLU yang berlokasi di lebih dari 1 (satu) provinsi.
Article 12
(1) Dalam hal belum merupakan badan usaha pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha SPKLU harus mendapatkan:
a. penetapan Wilayah Usaha;
b. pengesahan RUPTL; dan
c. IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan.
(2) Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemberian IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(3) Pengesahan RUPTL untuk calon Badan Usaha pemegang IUPTLU penjualan yang akan melakukan kegiatan usaha SPKLU dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Article 13
Article 14
(1) Dalam melakukan kegiatan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU harus memiliki aplikasi daring yang berfungsi paling sedikit sebagai:
a. media pendaftaran bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;
b. pemberi informasi lokasi mesin pengisian ulang Baterai KBL Berbasis Baterai dan tipe soket yang tersedia;
c. pemberi informasi tarif pengisian tenaga listrik yang digunakan untuk pengisian KBL Berbasis Baterai;
d. pemberi informasi jumlah tenaga listrik untuk setiap nozel yang digunakan untuk pengisian KBL Berbasis Baterai; dan
e. media dan pelaporan transaksi bagi pengguna KBL Berbasis Baterai.
(2) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain.
(3) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal, yang paling sedikit memuat data:
a. identitas Badan Usaha SPKLU;
b. lokasi dan titik koordinat SPKLU;
c. tipe konektor dan pengisian SPKLU;
d. informasi ketersediaan penggunaan SPKLU setiap konektor;
e. informasi tarif tenaga listrik;
f. jumlah tenaga listrik untuk setiap konektor;
g. penggunaan dan penjualan kWh tenaga listrik; dan
h. sumber pasokan energi listrik.
(4) Sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem informasi terintegrasi yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(5) Integrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 15
(1) Badan Usaha SPKLU dapat bekerja sama dengan Badan Usaha SPKLU lainnya dalam menyediakan aplikasi daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Badan Usaha SPKLU harus menempatkan data center aplikasi daring SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Article 16
(1) SPKLU disediakan di lokasi dengan kriteria:
a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
b. disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan
c. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPKLU disediakan di lokasi:
a. stasiun pengisian bahan bakar umum;
b. stasiun pengisian bahan bakar gas;
c. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;
d. tempat perbelanjaan; dan
e. parkiran umum di pinggir jalan raya.
(3) Selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKLU dapat disediakan di lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU pada lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Badan Usaha pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum harus menyediakan lahan untuk pembangunan infrastruktur SPKLU.
(5) Badan Usaha pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain dalam penyediaan infrastruktur SPKLU.
(1) Fasilitas pengisian ulang berupa SPKLU disediakan oleh Badan Usaha SPKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai.
(2) Sebelum menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, setiap SPKLU harus mendapatkan nomor identitas SPKLU.
(3) Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Format surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap.
(6) Format kodifikasi nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Nomor identitas SPKLU wajib dicantumkan di lokasi SPKLU dan bisa dilihat dengan jelas.
(8) Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPKLU, Badan Usaha SPKLU wajib melaporkan perubahan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan data skema dan lokasi SPKLU.
Article 11
(1) Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan Badan Usaha:
a. pemegang IUPTLU terintegrasi; atau
b. pemegang IUPTLU penjualan, yang memiliki Wilayah Usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.
(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki SPKLU yang berlokasi di lebih dari 1 (satu) provinsi.
Article 12
(1) Dalam hal belum merupakan badan usaha pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha SPKLU harus mendapatkan:
a. penetapan Wilayah Usaha;
b. pengesahan RUPTL; dan
c. IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan.
(2) Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemberian IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(3) Pengesahan RUPTL untuk calon Badan Usaha pemegang IUPTLU penjualan yang akan melakukan kegiatan usaha SPKLU dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Article 13
Article 14
(1) Dalam melakukan kegiatan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU harus memiliki aplikasi daring yang berfungsi paling sedikit sebagai:
a. media pendaftaran bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;
b. pemberi informasi lokasi mesin pengisian ulang Baterai KBL Berbasis Baterai dan tipe soket yang tersedia;
c. pemberi informasi tarif pengisian tenaga listrik yang digunakan untuk pengisian KBL Berbasis Baterai;
d. pemberi informasi jumlah tenaga listrik untuk setiap nozel yang digunakan untuk pengisian KBL Berbasis Baterai; dan
e. media dan pelaporan transaksi bagi pengguna KBL Berbasis Baterai.
(2) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain.
(3) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal, yang paling sedikit memuat data:
a. identitas Badan Usaha SPKLU;
b. lokasi dan titik koordinat SPKLU;
c. tipe konektor dan pengisian SPKLU;
d. informasi ketersediaan penggunaan SPKLU setiap konektor;
e. informasi tarif tenaga listrik;
f. jumlah tenaga listrik untuk setiap konektor;
g. penggunaan dan penjualan kWh tenaga listrik; dan
h. sumber pasokan energi listrik.
(4) Sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem informasi terintegrasi yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(5) Integrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 15
(1) Badan Usaha SPKLU dapat bekerja sama dengan Badan Usaha SPKLU lainnya dalam menyediakan aplikasi daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Badan Usaha SPKLU harus menempatkan data center aplikasi daring SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Article 16
(1) SPKLU disediakan di lokasi dengan kriteria:
a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
b. disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan
c. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPKLU disediakan di lokasi:
a. stasiun pengisian bahan bakar umum;
b. stasiun pengisian bahan bakar gas;
c. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;
d. tempat perbelanjaan; dan
e. parkiran umum di pinggir jalan raya.
(3) Selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPKLU dapat disediakan di lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU pada lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Badan Usaha pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum harus menyediakan lahan untuk pembangunan infrastruktur SPKLU.
(5) Badan Usaha pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain dalam penyediaan infrastruktur SPKLU.
(1) Fasilitas penukaran Baterai disediakan oleh Badan Usaha SPBKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai melalui penyewaan Baterai.
(2) Sebelum menjalankan usaha penukaran Baterai, setiap SPBKLU harus mendapatkan nomor identitas SPBKLU.
(3) Untuk mendapatkan nomor identitas SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Format surat penyampaian data skema dan lokasi SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPBKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPBKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap.
(6) Format kodifikasi nomor identitas SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Nomor identitas SPBKLU wajib dicantumkan di lokasi SPBKLU dan bisa dilihat dengan jelas.
(8) Dalam hal terdapat perubahan data skema dan lokasi SPBKLU, Badan Usaha SPBKLU wajib melaporkan perubahan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak perubahan data skema dan lokasi SPBKLU.
Article 18
(1) Fasilitas penukaran Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat Baterai dengan tegangan pengenal 48 (empat puluh delapan) volt, 60 (enam puluh) volt, atau 72 (tujuh puluh dua) volt.
(2) Kapasitas pengenal Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 20 (dua puluh) ampere-hour.
Article 19
Badan Usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
a. tidak memerlukan IUPTLU; dan
b. harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
Skema usaha yang digunakan dalam melakukan penyewaan Baterai untuk KBL Berbasis Baterai dapat berupa:
a. Badan Usaha SPBKLU menyediakan Baterai untuk disewakan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai dan memiliki battery swapping cabinet (battery provider, cabinet owner – BPCO); atau
b. Badan Usaha SPBKLU menyediakan Baterai untuk disewakan kepada pemlik KBL Berbasis Baterai dan menyewa battery swapping cabinet dari mitra (battery provider, cabinet lessee - BPCL).
Article 21
Article 22
(1) Dalam melakukan penukaran Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pemilik KBL Berbasis Baterai dikenai biaya sewa Baterai berdasarkan keekonomian SPBKLU.
(2) Biaya sewa Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha SPBKLU dan pemilik KBL Berbasis Baterai dengan mempertimbangkan biaya isi ulang Baterai sesuai dengan kapasitas maksimum Baterai dan biaya investasi SPBKLU.
(3) Untuk melakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik KBL Berbasis Baterai memberikan data berupa:
a. surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai atau nomor identifikasi KBL Berbasis Baterai; dan
b. nomor induk kependudukan untuk perorangan atau nomor induk berusaha untuk badan usaha, kepada Badan Usaha SPBKLU.
(4) Dalam hal terdapat perkembangan:
a. pemakaian KBL Berbasis Baterai;
b. jumlah dan teknologi SPBKLU; atau
c. teknologi pengisian Baterai, Menteri dapat MENETAPKAN biaya sewa Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 23
(1) SPBKLU disediakan di lokasi dengan kriteria:
a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
dan
b. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPBKLU disediakan di lokasi:
a. stasiun pengisian bahan bakar umum;
b. stasiun pengisian bahan bakar gas;
c. kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah;
d. tempat perbelanjaan; dan
e. parkiran umum di pinggir jalan raya.
(3) Selain di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPBKLU dapat disediakan di lokasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Untuk pertama kali, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).
(2) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembiayaan yang timbul akibat penugasan PT PLN (Persero) dalam melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dapat diperhitungkan dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan/atau penyertaan modal negara.
Article 25
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha SPKLU dan Badan Usaha SPBKLU menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU.
(2) Roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lokasi dan kapasitas pengisian setiap SPKLU dan SPBKLU;
b. skema usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a; dan/atau
c. skema usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) PT PLN (Persero) menyediakan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU sesuai dengan roadmap yang telah disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal terdapat perubahan pada roadmap yang telah disampaikan, PT PLN menyampaikan perubahan roadmap kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal dilakukan pengembangan usaha SPKLU dan SPBKLU, PT PLN (Persero) harus mencantumkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam perubahan RUPTL PT PLN (Persero).
BAB III
TARIF TENAGA LISTRIK PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) meliputi:
a. tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah, untuk pengisian listrik pada tegangan menengah dari pemegang IUPTLU terintegrasi kepada:
1. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;
2. Badan Usaha SPKLU dengan teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak bekerja sama dengan badan usaha lain; dan
3. Badan Usaha SPBKLU;
b. tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus, untuk pengisian listrik pada tegangan rendah dari pemegang lUPTLU terintegrasi kepada:
1. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;
2. Badan Usaha SPKLU dengan teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak bekerja sama dengan badan usaha lain; dan
3. Badan Usaha SPBKLU;
c. tarif tenaga listrik sesuai dengan golongan tarif pemilik instalasi tenaga listrik, untuk pengisian listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi kepada Badan Usaha SPKLU dengan teknologi pengisian untuk kendaraan beroda empat atau lebih yang bekerja sama dengan badan usaha lain;
d. tarif tenaga listrik sesuai dengan golongan tarifnya, untuk pengisian listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi kepada:
1. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum; dan
2. Badan Usaha SPKLU dengan teknologi pengisian untuk kendaraan beroda dua dan/atau beroda tiga;
dan
e. tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus, untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBL Berbasis Baterai.
Article 27
(1) Tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah untuk pengisian listrik pada tegangan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a menggunakan faktor pengali Q sebesar 1,01 (satu koma nol satu).
(2) Dalam hal terdapat penyambungan jaringan dan penyediaan peralatan distribusi untuk layanan tegangan menengah, biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk
pengisian listrik angkutan umum, Badan Usaha SPKLU, atau Badan Usaha SPBKLU.
Article 28
Tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus untuk pengisian listrik pada tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b menggunakan faktor pengali N sebesar 1 (satu).
Article 29
(1) Tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh) sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima).
(2) Penerapan faktor pengali N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Usaha SPKLU.
(3) Selain dikenai tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik KBL Berbasis Baterai dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik.
(4) Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan biaya yang dikenakan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai untuk setiap 1 (satu) kali pengisian listrik pada SPKLU dengan Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) atau Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).
(5) Menteri MENETAPKAN biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Biaya layanan pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7) Biaya layanan tidak dikenakan pada SPKLU dengan Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Medium (Medium Charging), dan teknologi pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau beroda tiga.
Article 30
(1) Pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya tenaga listrik kepada pemegang IUPTLU terintegrasi diberikan keringanan.
(2) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya penyambungan; dan/atau
b. jaminan langganan tenaga listrik.
(3) Selain keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUPTLU terintegrasi membebaskan kewajiban pembayaran rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama kepada:
a. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;
b. Badan Usaha SPKLU; dan
c. Badan Usaha SPBKLU.
(4) Besaran keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
BAB IV
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Kewajiban pemenuhan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi:
a. produk peralatan dan/atau pemanfaat pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang tanda SNI-nya dan/atau tanda kesesuaiannya telah diberlakukan secara wajib, wajib memiliki sertifikat produk;
b. tenaga teknik yang bekerja pada SPKLU dan SPBKLU wajib memenuhi ketentuan sertifikasi kompetensi;
c. badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik untuk SPKLU wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
d. Instalasi Listrik Privat, instalasi SPKLU, dan instalasi SPBKLU wajib memenuhi ketentuan sertifikasi laik operasi.
Article 32
(1) Proses penerbitan sertifikat produk, sertifikat kompetensi, sertifikat badan usaha, dan sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) Dalam hal belum diberlakukan sebagai SNI wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, produk peralatan dan/atau pemanfaat pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai wajib dilengkapi dengan hasil pengujian dari pabrikan.
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. kegiatan sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion;
b. kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis;
c. kegiatan penyediaan bantuan dalam penyelesaian hambatan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai; dan/atau
d. kegiatan pemantauan dan evaluasi atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pemberlakuan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
Article 35
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi pengawasan terhadap:
a. pemenuhan kriteria Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU;
b. pelaksanaan tarif tenaga listrik pada Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU;
c. mutu jasa pengoperasian Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU;
d. pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan pada Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU; dan/atau
e. kegiatan lainnya yang terkait dengan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
(1) Pemegang IUPTLU terintegrasi, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPTLU terintegrasi, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU harus menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal.
(3) Laporan pemegang IUPTLU terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data konsumsi tenaga listrik dan tarif tenaga listrik KBL Berbasis Baterai untuk seluruh Instalasi Listrik Privat.
(4) Laporan Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.
(5) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Badan Usaha SPBKLU disampaikan setiap tahun pada bulan Januari.
(6) Ketentuan mengenai format laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik untuk Badan Usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 37
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(1) Badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat
(7), Pasal 10 ayat (8), Pasal 17 ayat (7), Pasal 17 ayat (8), dan/atau Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
c. pencabutan IUPTLU bagi Badan Usaha SPKLU atau pencabutan nomor identitas SPBKLU bagi Badan Usaha SPBKLU.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal badan usaha setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara.
(5) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sewaktu- waktu dapat dicabut apabila badan usaha telah memenuhi kewajiban dalam masa pengenaan sanksi.
(7) Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan kepada Badan Usaha SPKLU atau Badan Usaha SPBKLU yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui sistem perizinan berusaha kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang terintegrasi dengan sistem online single submission (OSS).
Article 39
Pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, atau Badan Usaha SPBKLU yang melanggar ketentuan Pasal 31 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan dapat langsung menjalankan usaha SPKLU setelah mendapatkan nomor identitas SPKLU.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang telah beroperasi, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
b. Badan Usaha SPKLU dan Badan Usaha SPBKLU harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
c. nomor identitas fasilitas penukaran Baterai yang telah diberikan yang memuat Baterai dengan tegangan pengenal selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dinyatakan tetap berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah dan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus yang berkaitan dengan pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Berita
Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2023
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Dalam melakukan penyewaan Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Usaha SPBKLU harus:
a. menjamin fungsi Baterai yang disewakan;
b. memiliki atau menggunakan aplikasi daring penukaran Baterai; dan
c. memiliki mesin penukaran Baterai.
(2) Jaminan fungsi Baterai yang disewakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai dengan persyaratan SNI Baterai yang diberlakukan.
(3) Aplikasi daring penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berfungsi sebagai:
a. media pendaftaran bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;
b. pemberi informasi lokasi mesin penukaran Baterai;
dan
c. pemberi informasi kabin kosong pada mesin penukaran Baterai untuk meletakkan Baterai yang akan diisi ulang.
(4) Penyelenggaraan operasi sistem aplikasi daring SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus menempatkan dan memproses data elektronik pada data center di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain.
(6) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terintegrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal, yang paling sedikit memuat data:
a. identitas Badan Usaha SPBKLU;
b. lokasi dan titik koordinat SPBKLU;
c. tipe dan merek Baterai SPBKLU;
d. informasi ketersediaan Baterai pada SPBKLU;
e. informasi tarif penukaran Baterai;
f. jumlah kWh penggunaan tenaga listrik SPBKLU;
g. penjualan kWh tenaga listrik; dan
h. sumber pasokan energi listrik.
(7) Sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan sistem informasi terintegrasi yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(8) Integrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(9) Mesin penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus berfungsi untuk:
a. verifikasi identitas Baterai;
b. pengecekan kenormalan Baterai;
c. pengecekan daya Baterai;
d. pengisian ulang Baterai; dan
e. pemberian informasi kabin yang berisi Baterai yang telah diisi ulang untuk diambil pemilik KBL Berbasis Baterai.
(10) Dalam hal Baterai yang akan diisi ulang ditolak oleh mesin penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Usaha SPBKLU melakukan pengecekan kembali secara manual.
(11) Hasil pengecekan kembali secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa:
a. Baterai sudah mencapai masa kedaluwarsa, yang mengharuskan Badan Usaha SPBKLU mengganti dengan Baterai lain tanpa dikenai biaya; atau
b. Baterai rusak karena kelalaian pemilik KBL Berbasis Baterai, yang mengharuskan pemilik KBL Berbasis Baterai mengganti Baterai rusak dengan Baterai baru dan biaya dibebankan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai.
Skema usaha yang digunakan dalam menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai dapat berupa:
a. Badan Usaha SPKLU pemegang IUPTLU terintegrasi:
1. sebagai pemilik SPKLU menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU (provide, own, self operated – POSO);
2. sebagai pemilik SPKLU menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (provide, own, privately operated – POPO);
3. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (provide, privately owned and operated – PPOO);
4. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan SPKLU (provide, lease, self operated – PLSO); dan/atau
5. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (provide, lease, privately operated – PLPO); dan
b. Badan Usaha SPKLU pemegang IUPTLU penjualan:
1. sebagai pemilik SPKLU membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU (retail, own, self operated – ROSO);
2. sebagai pemilik SPKLU membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, own, privately operated - ROPO);
3. membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, privately owned and operated – RPOO);
4. membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan SPKLU (retail, lease, self operated – RLSO); dan/atau
5. membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, lease, privately operated – RLPO).
Skema usaha yang digunakan dalam menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai dapat berupa:
a. Badan Usaha SPKLU pemegang IUPTLU terintegrasi:
1. sebagai pemilik SPKLU menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU (provide, own, self operated – POSO);
2. sebagai pemilik SPKLU menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (provide, own, privately operated – POPO);
3. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (provide, privately owned and operated – PPOO);
4. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan SPKLU (provide, lease, self operated – PLSO); dan/atau
5. menyediakan dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (provide, lease, privately operated – PLPO); dan
b. Badan Usaha SPKLU pemegang IUPTLU penjualan:
1. sebagai pemilik SPKLU membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU serta mengoperasikan SPKLU (retail, own, self operated – ROSO);
2. sebagai pemilik SPKLU membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, own, privately operated - ROPO);
3. membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, privately owned and operated – RPOO);
4. membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan mengoperasikan SPKLU (retail, lease, self operated – RLSO); dan/atau
5. membeli tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi dan menjual tenaga listrik di SPKLU yang disewa dari mitra dan dioperasikan oleh pemegang IUJPTL bidang pengoperasian (retail, lease, privately operated – RLPO).
(1) Dalam melakukan penyewaan Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Usaha SPBKLU harus:
a. menjamin fungsi Baterai yang disewakan;
b. memiliki atau menggunakan aplikasi daring penukaran Baterai; dan
c. memiliki mesin penukaran Baterai.
(2) Jaminan fungsi Baterai yang disewakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai dengan persyaratan SNI Baterai yang diberlakukan.
(3) Aplikasi daring penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berfungsi sebagai:
a. media pendaftaran bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;
b. pemberi informasi lokasi mesin penukaran Baterai;
dan
c. pemberi informasi kabin kosong pada mesin penukaran Baterai untuk meletakkan Baterai yang akan diisi ulang.
(4) Penyelenggaraan operasi sistem aplikasi daring SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus menempatkan dan memproses data elektronik pada data center di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain.
(6) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terintegrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal, yang paling sedikit memuat data:
a. identitas Badan Usaha SPBKLU;
b. lokasi dan titik koordinat SPBKLU;
c. tipe dan merek Baterai SPBKLU;
d. informasi ketersediaan Baterai pada SPBKLU;
e. informasi tarif penukaran Baterai;
f. jumlah kWh penggunaan tenaga listrik SPBKLU;
g. penjualan kWh tenaga listrik; dan
h. sumber pasokan energi listrik.
(7) Sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan sistem informasi terintegrasi yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(8) Integrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(9) Mesin penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus berfungsi untuk:
a. verifikasi identitas Baterai;
b. pengecekan kenormalan Baterai;
c. pengecekan daya Baterai;
d. pengisian ulang Baterai; dan
e. pemberian informasi kabin yang berisi Baterai yang telah diisi ulang untuk diambil pemilik KBL Berbasis Baterai.
(10) Dalam hal Baterai yang akan diisi ulang ditolak oleh mesin penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Usaha SPBKLU melakukan pengecekan kembali secara manual.
(11) Hasil pengecekan kembali secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa:
a. Baterai sudah mencapai masa kedaluwarsa, yang mengharuskan Badan Usaha SPBKLU mengganti dengan Baterai lain tanpa dikenai biaya; atau
b. Baterai rusak karena kelalaian pemilik KBL Berbasis Baterai, yang mengharuskan pemilik KBL Berbasis Baterai mengganti Baterai rusak dengan Baterai baru dan biaya dibebankan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai.