Correct Article 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya tenaga listrik kepada pemegang IUPTLU terintegrasi diberikan keringanan.
(2) Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. biaya penyambungan; dan/atau
b. jaminan langganan tenaga listrik.
(3) Selain keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUPTLU terintegrasi membebaskan kewajiban pembayaran rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama kepada:
a. pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum;
b. Badan Usaha SPKLU; dan
c. Badan Usaha SPBKLU.
(4) Besaran keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Your Correction
