Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Dalam hal belum merupakan badan usaha pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha SPKLU harus mendapatkan:
a. penetapan Wilayah Usaha;
b. pengesahan RUPTL; dan
c. IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan.
(2) Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemberian IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(3) Pengesahan RUPTL untuk calon Badan Usaha pemegang IUPTLU penjualan yang akan melakukan kegiatan usaha SPKLU dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction
