Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal belum merupakan badan usaha pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha SPKLU harus mendapatkan: a. penetapan Wilayah Usaha; b. pengesahan RUPTL; dan c. IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan. (2) Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemberian IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (3) Pengesahan RUPTL untuk calon Badan Usaha pemegang IUPTLU penjualan yang akan melakukan kegiatan usaha SPKLU dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Your Correction