Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Dalam melakukan kegiatan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU harus memiliki aplikasi daring yang berfungsi paling sedikit sebagai:
a. media pendaftaran bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;
b. pemberi informasi lokasi mesin pengisian ulang Baterai KBL Berbasis Baterai dan tipe soket yang tersedia;
c. pemberi informasi tarif pengisian tenaga listrik yang digunakan untuk pengisian KBL Berbasis Baterai;
d. pemberi informasi jumlah tenaga listrik untuk setiap nozel yang digunakan untuk pengisian KBL Berbasis Baterai; dan
e. media dan pelaporan transaksi bagi pengguna KBL Berbasis Baterai.
(2) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain.
(3) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal, yang paling sedikit memuat data:
a. identitas Badan Usaha SPKLU;
b. lokasi dan titik koordinat SPKLU;
c. tipe konektor dan pengisian SPKLU;
d. informasi ketersediaan penggunaan SPKLU setiap konektor;
e. informasi tarif tenaga listrik;
f. jumlah tenaga listrik untuk setiap konektor;
g. penggunaan dan penjualan kWh tenaga listrik; dan
h. sumber pasokan energi listrik.
(4) Sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem informasi terintegrasi yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(5) Integrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
