Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi pengawasan terhadap: a. pemenuhan kriteria Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU; b. pelaksanaan tarif tenaga listrik pada Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU; c. mutu jasa pengoperasian Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU; d. pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan pada Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU; dan/atau e. kegiatan lainnya yang terkait dengan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
Your Correction