Correct Article 35
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi pengawasan terhadap:
a. pemenuhan kriteria Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU;
b. pelaksanaan tarif tenaga listrik pada Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU;
c. mutu jasa pengoperasian Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU;
d. pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan pada Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU; dan/atau
e. kegiatan lainnya yang terkait dengan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
Your Correction
