Correct Article 40
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan dapat langsung menjalankan usaha SPKLU setelah mendapatkan nomor identitas SPKLU.
Your Correction
