Correct Article 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU.
Your Correction
