Correct Article 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Your Correction
