Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Dalam melakukan penukaran Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pemilik KBL Berbasis Baterai dikenai biaya sewa Baterai berdasarkan keekonomian SPBKLU.
(2) Biaya sewa Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha SPBKLU dan pemilik KBL Berbasis Baterai dengan mempertimbangkan biaya isi ulang Baterai sesuai dengan kapasitas maksimum Baterai dan biaya investasi SPBKLU.
(3) Untuk melakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik KBL Berbasis Baterai memberikan data berupa:
a. surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai atau nomor identifikasi KBL Berbasis Baterai; dan
b. nomor induk kependudukan untuk perorangan atau nomor induk berusaha untuk badan usaha, kepada Badan Usaha SPBKLU.
(4) Dalam hal terdapat perkembangan:
a. pemakaian KBL Berbasis Baterai;
b. jumlah dan teknologi SPBKLU; atau
c. teknologi pengisian Baterai, Menteri dapat MENETAPKAN biaya sewa Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
