Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan Badan Usaha:
a. pemegang IUPTLU terintegrasi; atau
b. pemegang IUPTLU penjualan, yang memiliki Wilayah Usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.
(2) Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki SPKLU yang berlokasi di lebih dari 1 (satu) provinsi.
Your Correction
