Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada motor listrik. 2. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. 3. Catu Daya Listrik adalah peralatan yang mempunyai fungsi sebagai sumber listrik untuk memberikan pasokan energi listrik pada Baterai KBL Berbasis Baterai. 4. Instalasi Listrik Privat adalah sarana pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk pengisian energi listrik KBL Berbasis Baterai untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan. 5. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum. 6. Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPBKLU adalah sarana penukaran Baterai yang akan diisi ulang dengan Baterai yang telah diisi ulang untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum. 7. Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran sampai dengan 7 (tujuh) kilowatt. 8. Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 7 (tujuh) kilowatt sampai dengan 22 (dua puluh dua) kilowatt. 9. Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22 (dua puluh dua) kilowatt sampai dengan 50 (lima puluh) kilowatt. 10. Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging) adalah teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 50 (lima puluh) kilowatt. 11. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 12. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 13. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik. 14. Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik. 15. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, koperasi, dan swadaya masyarakat yang melakukan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai. 16. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat RUPTL adalah rencana pengadaan tenaga listrik meliputi bidang pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik kepada konsumen dalam suatu Wilayah Usaha. 17. Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. 19. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan. 20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan. 21. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Your Correction