Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban pemenuhan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi: a. produk peralatan dan/atau pemanfaat pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang tanda SNI-nya dan/atau tanda kesesuaiannya telah diberlakukan secara wajib, wajib memiliki sertifikat produk; b. tenaga teknik yang bekerja pada SPKLU dan SPBKLU wajib memenuhi ketentuan sertifikasi kompetensi; c. badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik untuk SPKLU wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan d. Instalasi Listrik Privat, instalasi SPKLU, dan instalasi SPBKLU wajib memenuhi ketentuan sertifikasi laik operasi.
Your Correction