Correct Article 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Pemegang IUPTLU terintegrasi, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPTLU terintegrasi, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU harus menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal.
(3) Laporan pemegang IUPTLU terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data konsumsi tenaga listrik dan tarif tenaga listrik KBL Berbasis Baterai untuk seluruh Instalasi Listrik Privat.
(4) Laporan Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan usaha ketenagalistrikan.
(5) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Badan Usaha SPBKLU disampaikan setiap tahun pada bulan Januari.
(6) Ketentuan mengenai format laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik untuk Badan Usaha SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
