Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, atau Badan Usaha SPBKLU yang melanggar ketentuan Pasal 31 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Your Correction