Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas: a. kegiatan sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion; b. kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis; c. kegiatan penyediaan bantuan dalam penyelesaian hambatan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai; dan/atau d. kegiatan pemantauan dan evaluasi atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pemberlakuan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
Your Correction