Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang telah beroperasi, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b. Badan Usaha SPKLU dan Badan Usaha SPBKLU harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan c. nomor identitas fasilitas penukaran Baterai yang telah diberikan yang memuat Baterai dengan tegangan pengenal selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction