Correct Article 41
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang telah beroperasi, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
b. Badan Usaha SPKLU dan Badan Usaha SPBKLU harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
c. nomor identitas fasilitas penukaran Baterai yang telah diberikan yang memuat Baterai dengan tegangan pengenal selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction
