Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan penyewaan Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Usaha SPBKLU harus: a. menjamin fungsi Baterai yang disewakan; b. memiliki atau menggunakan aplikasi daring penukaran Baterai; dan c. memiliki mesin penukaran Baterai. (2) Jaminan fungsi Baterai yang disewakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai dengan persyaratan SNI Baterai yang diberlakukan. (3) Aplikasi daring penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berfungsi sebagai: a. media pendaftaran bagi pemilik KBL Berbasis Baterai; b. pemberi informasi lokasi mesin penukaran Baterai; dan c. pemberi informasi kabin kosong pada mesin penukaran Baterai untuk meletakkan Baterai yang akan diisi ulang. (4) Penyelenggaraan operasi sistem aplikasi daring SPBKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menempatkan dan memproses data elektronik pada data center di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (5) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menyediakan fitur interoperabilitas dengan aplikasi daring milik Badan Usaha lain. (6) Aplikasi daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terintegrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal, yang paling sedikit memuat data: a. identitas Badan Usaha SPBKLU; b. lokasi dan titik koordinat SPBKLU; c. tipe dan merek Baterai SPBKLU; d. informasi ketersediaan Baterai pada SPBKLU; e. informasi tarif penukaran Baterai; f. jumlah kWh penggunaan tenaga listrik SPBKLU; g. penjualan kWh tenaga listrik; dan h. sumber pasokan energi listrik. (7) Sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan sistem informasi terintegrasi yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal. (8) Integrasi dengan sistem single gateway Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (9) Mesin penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus berfungsi untuk: a. verifikasi identitas Baterai; b. pengecekan kenormalan Baterai; c. pengecekan daya Baterai; d. pengisian ulang Baterai; dan e. pemberian informasi kabin yang berisi Baterai yang telah diisi ulang untuk diambil pemilik KBL Berbasis Baterai. (10) Dalam hal Baterai yang akan diisi ulang ditolak oleh mesin penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Badan Usaha SPBKLU melakukan pengecekan kembali secara manual. (11) Hasil pengecekan kembali secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat berupa: a. Baterai sudah mencapai masa kedaluwarsa, yang mengharuskan Badan Usaha SPBKLU mengganti dengan Baterai lain tanpa dikenai biaya; atau b. Baterai rusak karena kelalaian pemilik KBL Berbasis Baterai, yang mengharuskan pemilik KBL Berbasis Baterai mengganti Baterai rusak dengan Baterai baru dan biaya dibebankan kepada pemilik KBL Berbasis Baterai.
Your Correction