Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Current Text
(1) Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi:
a. fasilitas pengisian ulang, paling sedikit terdiri atas:
1. peralatan Catu Daya Listrik;
2. sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi;
dan
3. sistem proteksi dan keamanan; dan/atau
b. fasilitas penukaran Baterai.
(2) Pengisian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:
a. Instalasi Listrik Privat; dan/atau
b. SPKLU.
(3) Fasilitas penukaran Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SPBKLU sebagai tempat penukaran Baterai untuk KBL Berbasis Baterai.
Your Correction
