Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
5. Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
7. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
8. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
9. Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
10. Pusat Distribusi Daerah adalah pusat distribusi yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi daerah yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor.
11. Sarana Perdagangan adalah sarana berupa pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, gudang, pekulakan, pasar lelang komoditas, pasar berjangka komoditif, atau sarana perdagangan lainnya.
12. Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar men awar.
13. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dani satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
14. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk:
minimarket, supermarket, department store, hypermarket atau grosir yang berbentuk perkulakan.
15. Perkulakan adalah grosir yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri.
16. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
17. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan din i sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
18. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kernbali melalui kerjasama usaha.
19. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
20. Industri Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah industri skala mikro dan menengah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perindustrian.
21. Inkubator Wirausa.ha Pasar Rakyat adalah unit pelaksana dalam kelembagaan Perangkat Daerah yang membidangi fungsi perdagangan yang melakukan proses pembinaan, pendampingan dan pengembangan kapasitas pelaku usaha atau calon pelaku usaha perseorangan yang sedang memulai usaha (start-up) berdagang di Pasar Rakyat.
22. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis setelah mendapat persetujuan dan i Dewan Standardisasi Nasional, dan berlaku secara nasional di INDONESIA.
23. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
24. Persyaratan Perdagangan (trading term) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Toko Swalayan dan/atau Pengelola Jaringan Toko Swalayan yang berhubungan dengan pemasokan barang-barang yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan yang bersangkutan.
25. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPPR adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat.
26. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
27. Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat JUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan.