Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian Toko Swalayan wajib berpedoman kepada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang wilayah Provinsi/Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, termasuk peraturan zonasi. (2) Pelaku Usaha dapat mendirikan Toko Swalayan yang berdiri sendiri dan/atau yang terintegrasi dengan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain. (3) Ketentuan mengenai jarak antara Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat dan antar Toko Swalayan sejenis, mengacu kepada. Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, termasuk peraturan zonasi yang berlaku.
Your Correction