Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan usaha, pengelola Toko Swalayan dapat melakukan Kemitraan dengan pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip dan ketentuan sebagai berikut: a. prinsip yang saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan; dan b. dibuat dalam bahasa INDONESIA dan berdasarkan hukum INDONESIA.
Your Correction