Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang terbukti melanggar peraturan daerah ini dan/atau peraturan perundang-undangan terkait berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dimasukkan ke dalam daftar hitam pelaku usaha perpasaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. BAl3 XII KETENTUAN LAIN-LAIN
Your Correction