Correct Article 63
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Current Text
Dalam hal diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai sarana perpasaran dalam bentuk selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
