Correct Article 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN
Current Text
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
