Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPASARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat perbelanjaan diklasifikasikan atas 3 (tiga) tipe meliputi: a. Pusat Perbelanjaan tipe A; b. Pusat Perbelanjaan tipe B; dan c. Pusat Perbelanjaan tipe C. (2) Pusat Perbelanjaan tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Pusat Perbelanjaan yang dikelola dengan sistem sewa (leased mall). (3) Pusat Perbelanjaan tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pusat Perbelanjaan yang dikelola dengan system jual (strata mall). (4) Pusat Perbelanjaan tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Pusat Perbelanjaan yang dikelola sendiri. (3)
Your Correction